AWAK MEDIA TANYAKAN SP2HP ADUAN WARGA KARANG AJI TERKAIT DUGAAN PUNGLI PROGRAM PRONA

Gb. Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara

Jepara - Kamis, 13/2/20
Para awak media kembali menanyakan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) atas  aduan warga  Desa Karangaji terkait dugaan pungli program Prona tahun 2017 sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) Perkap No 12 Tahun 2009  yang telah dicabut dan diganti  dengan pasal 14  Perkap No 14 Tahun 2012 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perkara Pidana, karena aturan ini bersifat  lex general (bersifat umum) juga mengikat tentang Managemen Penyidikan (Mindik) di Instansi Kejaksaan sebagai salah satu instansi yang mempunyai wewenang melakukan penyelidikan (Lidik) dan penyidikan (Sidik) tindak pidana korupsi (Tipidkor)  selain Instansi Polri dan KPK sabagai bukti dan menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan dan penyidikan wajib memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pengadu atau Pelapor  (Vide :  pasal 11 ayat(1) huruf (a) Perkap No .21 tahun 2011 juncto  pasal 12 huruf c Perkap No 16 tahun 2010).
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 20 November 2019 warga masyarakat Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, membuat pengaduan ke Kejaksaan terkait biaya pembuatan sertifikat program Prona yang diduga melebihi biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun pengaduan atau pelaporan itu dirasa oleh warga lambat respon, maka berkali-kali perwakilan warga dengan didampingi rekan rekan media mendatangi kejaksaan untuk meminta penjelasan jalannya proses pelaporan tersebut ( SP2HP).
Saat ditemui di kantor kejaksaan, awak media menanyakan sejauh mana proses aduan warga. Kasintel Kejaksaan Yoga, S, S.H. menegaskan bahwa aduan tersebut tetap ditindak lanjuti dan proses permintaan data maupun keterangan masih tetap berlanjut.
"Karena kasus prona itu melibatkan banyak pihak maka dibutuhkan waktu dan bukti atau data-data otentik sehingga bisa memenuhi unsur, mengingat keterbatasan tenaga dimohon semua pihak bersabar, dipastikan prosesnya saat ini tetap berjalan".
“Dalam waktu dekat ini segera mengundang pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggara program prona tersebut supaya data-data yang dibutuhkan bisa diserahkan guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasintel Kejaksaan Yoga S, SH.
Beliau juga menambahkan, "Kami berusaha secepatnya proses ini segera selesai agar bisa jelas status hukumnya".
Semoga apa yang disampaikan oleh Kasintel Kejaksaan Jepara Peyelidikan dan Penyidikan bisa berjalan lancar dan terpenuhi syarat formil dan materiil agar  terpenuhi unsur-unsur delik yang diadukan (Tipidkor) sehingga harapan warga masyarakat Jepara akan terwujud dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocent).

(team Jepara)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar