Gb.
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara
Jepara
- Kamis, 13/2/20
Para
awak media kembali menanyakan SP2HP (Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan) atas aduan warga
Desa Karangaji terkait dugaan pungli program Prona tahun 2017 sesuai
ketentuan pasal 39 ayat (1) Perkap No 12 Tahun 2009
yang telah dicabut dan diganti dengan pasal 14 Perkap No 14 Tahun 2012 tentang Pengawasan
Dan Pengendalian Perkara Pidana, karena aturan ini bersifat lex general (bersifat umum)
juga mengikat tentang Managemen Penyidikan
(Mindik) di Instansi Kejaksaan sebagai salah satu instansi yang
mempunyai wewenang melakukan penyelidikan (Lidik) dan penyidikan (Sidik) tindak
pidana korupsi (Tipidkor) selain
Instansi Polri dan KPK sabagai bukti dan menjamin akuntabilitas dan
transparansi penyelidikan dan penyidikan wajib memberikan SP2HP (Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pengadu atau Pelapor (Vide :
pasal 11 ayat(1) huruf (a) Perkap No .21 tahun 2011 juncto pasal 12 huruf c Perkap No 16 tahun 2010).
Perlu
diketahui bahwa pada tanggal 20 November 2019 warga masyarakat Desa Karangaji,
Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, membuat pengaduan ke Kejaksaan terkait
biaya pembuatan sertifikat program Prona yang diduga melebihi biaya yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Namun
pengaduan atau pelaporan itu dirasa oleh warga lambat respon, maka berkali-kali
perwakilan warga dengan didampingi rekan rekan media mendatangi kejaksaan untuk
meminta penjelasan jalannya proses pelaporan tersebut ( SP2HP).
Saat
ditemui di kantor kejaksaan, awak media menanyakan sejauh mana proses aduan
warga. Kasintel Kejaksaan Yoga, S, S.H. menegaskan bahwa aduan tersebut tetap
ditindak lanjuti dan proses permintaan data maupun keterangan masih tetap
berlanjut.
"Karena
kasus prona itu melibatkan banyak pihak maka dibutuhkan waktu dan bukti atau data-data
otentik sehingga bisa memenuhi unsur, mengingat keterbatasan tenaga dimohon
semua pihak bersabar, dipastikan prosesnya saat ini tetap berjalan".
“Dalam
waktu dekat ini segera mengundang pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggara
program prona tersebut supaya data-data yang dibutuhkan bisa diserahkan guna
proses lebih lanjut,” ungkap Kasintel Kejaksaan Yoga S, SH.
Beliau
juga menambahkan, "Kami berusaha secepatnya proses ini segera selesai agar
bisa jelas status hukumnya".
Semoga
apa yang disampaikan oleh Kasintel Kejaksaan Jepara Peyelidikan dan Penyidikan bisa
berjalan lancar dan terpenuhi syarat formil dan materiil agar terpenuhi unsur-unsur delik yang diadukan (Tipidkor)
sehingga harapan warga masyarakat Jepara akan terwujud dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocent).
(team Jepara)