(Penyuluhan
hukum dan kualitas tertib hukum)
Oleh
: Sofyan Mohammad
Dalam
khasanah hukum kita maka dikenal ada asas fictie yaitu semua orang tahu hukum, karenanya penegakan hukum
tidak akan berhenti karena pelaku pelanggar hukum berdalih tidak tahu menahu
tentang adanya aturan spesifik dalam hukum.
Asas
yang menganggap semua orang tanpa terkecuali
(presumptio iures de iure) atau dalam istilah lain ketidaktahuan hukum
tidak bisa dimaafkan (ignorantia jurist non excusat), bertolak dari hal ini
maka seseorang tidak bisa menghindar dari aturan hukum dengan berdalih belum
atau tidak mengetahui adanya hukum dalam peraturan perundang -undangan yang
telah disyahkan oleh otoritas yang berwenang (Pemerintah)
Dalam
berlakunya peraturan perundang undangan setelah diundangkan melalui Lembaran
Negara untuk pemerintah Pusat atau Lembaran Daerah untuk Pemerintah Daerah dan
seterusnya maka semua orang dianggap tahu akan keberadaannya yang bersifat
mengikat dengan melepas segala pretensi apakah itu adil atau tidak, karena
semua orang tentu tidak tahu tentang muatan apa yang terkandung dalam peraturan
perundang undangan tersebut bahkan tak kurang para sarjana sarjana hukum sekali
pun belum tentu tahu kehadiran suatu undang-undang dan muatan hukum didalamnya
meski undang-undang tersebut sudah diumumkan.
Perkembangan
dan dinamika zaman tentu akan mempengaruhi proses hukum, misalnya pada saat ini
masih terdapat banyak sekali produk hukum berupa peraturan perundang - undangan
yang telah ditetapkan dan masih akan terus bertambah serta diperbaharui
karenanya tentu saja banyak masyarakat yang belum mengetahui substansi atau
bahkan tidak mengetahui keberadaan dari
pada produk hukum yang pada saat ini
terus bertambah dan akan terus diperbarui tersebut, namun demikian asas fiksi
(fictie) hukum harus tetap terapkan, karena apabila tidak diterapkan maka akan
menyulitkan dalam penerapan dan penegakan hukum, atas dasar ini lah maka
kemudian diperlukan fungsi penyuluhan hukum oleh pemerintah yang tentu saja
melibatkan peran serta masyarakat yang konsen dengan masalah hukum atau melalui
organ yang berbentuk Lembaga Bantuan Hukum, yang disana secara subtansi adalah
memastikan jika peraturan perundang undangan berlaku dapat diketahui oleh
masyarakat umum selaku subyek hukum.
Yang
dimaksud subyek hukum disini adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum,
yaitu dalam kehidupan sehari-hari maka yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum kita adalah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi). Manusia (natuurlijk persoon) dalam arti tiap-tiap manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami, sejak anak-anak hingga
dewasa tetap dianggap sebagai subyek hukum, namun demikian ada beberapa orang
yang gugur haknya sebagai subyek hukum misalnya orang tersebut mengalami
gangguan jiwa atau orang dibawah pengampunan hukum (curatele), sedangkan Badan
Hukum, organisasi atau institusi (rechts persoon) juga merupakan subyek hukum
oleh karena merupakan suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi
status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban,
untuk itu badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia.
Penerapan
asas fictie dan pemahaman tentang subyek hukum agaknya menjadi hal yang sangat
urgent bagi berlakunya hukum terkait dengan penerapan dan penegakan hukum itu
sendiri sehingga kegiatan penyuluhan hukum menjadi penting peran dan
manfaatnya, saat ini kata penyuluhan hukum memang sudah familiar, namun
demikian konsep penyuluhan hukum ini baru digagas pada tahun 80-an pada Era
Orde Baru sebagai respon atas Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1978 yang
didalamnya melahirkan progres kesadaran hukum yang dalam amanahnya berbunyi :
“Bahwa
tiap warga negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan
mewajibkan negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.”
Tanggung
jawab negara dan peran serta masyarakat pegiat hukum melalui Organ lembaga
bantuan hukum (LBH) atau lembaga lain yang konsen dengan masalah hukum didalam
melakukan penyuluhan hukum rasa rasanya cukup koheren dengan kualitas kesadaran
hukum bagi masyarakat selaku subyek hukum,
yang memang penulis belum pernah membaca laporan adanya riset yang
secara komprehensif meneliti tentang korelasi antara penyuluhan hukum dengan
kualitas kesadaran hukum masyarakat, namun demikian secara nalar koherensi
keduanya tak dapat dipisahkan, untuk itu metode dan konsep penyuluhan hukum
menjadi penting untuk kembali diketengahkan terlebih dalam era serba digital
seperti sekarang yang rupa rupanya ragam kejahatan dan pelanggaran hukum semakin
komplek.
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) sebagai representatif civil society dalam sistem demokrasi
atau sesuai dalam tata pemerintahan kita maka LBH atau organ sejenisnya paling
tidak harus mampu bergerak dan terlibat untuk mengurai berbagai acam problematik
hukum di Indonesia, yang selanjutnya menuntut peran untuk dapat mendidik
masyarakat selaku subyek hukum agar memiliki kesadaran kritis soal hukum
sehingga harapan yang hendak dicapai selain terwujudnya tertib hukum dengan
turunya indek angka kejahatan maka melalui penyuluhan hukum maka diharapkan
masyarakat juga bisa memiliki kemampuan untuk memonitor kinerja aparat penegak
hukum agar berjalan sesuai dengan fungsi dan perannya dan tidak bertindak
secara abuse of power yang merugikan diri para pencari keadilan (yustaible)
Tanggung
jawab pemerintah melalui Ornop (Organisasi Non Pemerintah) berbentuk LBH adalah
memberi kesadaran hukum pada masyarakat tentang hukum materiil maupun
formilnya, sehingga tujuan hukum dan keadilan akan terwujud tanpa adanya bentuk
sikap yang saling merugikan hak masing masing pihak baik aparat selaku penegak
hukum maupun masyarakat pencari keadilan.
Penyuluhan
adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma
hukum dan peraturan perundang -undangan yang berlaku, serta kegiatan untuk pengembangan kualitas hukum guna mewujudkan
sekaligus mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya
hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan
peraturan perundang undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum itu
sendiri.
Penyuluhan
untuk mencapai kesadaran hukum adalah salah satu cara untuk mencapai salah satu
tujuan hukum yaitu untuk mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga
tinggi negara beserta seluruh pejabat negara dan warga negara supaya semuanya
dapat melaksanakan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa
Indonesia yaitu terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sofyan Mohammad
Pegiat Hukum
Sehari hari menghabiskan paruh waktu di
desa yang lumayan terpencil.