Sampang
- Masih ada beberapa pemerintah desa yang belum maksimal menerapkan
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terutama dalam penggunaan
Dana Desa (DD) yang menjadi perhatian sejumlah elemen. Tidak sedikit pula desa
yang tidak memasang papan informasi pembangunan infrastruktur desa. Jum'at
(31/01/2020)
Padahal
pemerintah desa mendapat anggaran cukup besar berupa dana desa dari pemerintah
pusat ataupun alokasi dari pemerintah daerah.
Sekretaris
PAC Projo Kecamatan Banyuates, Hanafi,S.Pd.I menyatakan, hingga saat ini masih
ada pemerintah desa yang tidak peduli terhadap pemasangan papan proyek dalam
sebuah pembangunan. Hal itu sangat disayangkan, karena papan proyek menjadi
sumber informasi bagi masyarakat. Dari situlah, masyarakat bisa mengetahui pembangunan
yang sedang berjalan, spesifikasinya, dan hal lainnya.
“Undang-undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharus bisa
diterapkan semua pemdes. Dalam setiap pembangunan, papan informasi sangat
penting bagi masyarakat sehingga mereka bisa tahu apa yang sedang dibangun dan
berapa besaran dananya,” jelasnya.
Menurut
Anaf sapaan akrabnya, informasi publik sudah menjadi kebutuhan pokok
masyarakat. Dan hal itu sudah menjadi hak masyarakat. Keterbukaan informasi
publik sendiri, kata dia menjadi ciri negara yang demokratis.
“Ini
yang perlu di benahi, pemerintah desa dimanapun, bukan hanya di Kabupaten
Sampang harus transparan dalam menggunakan anggaran. Bukan hanya sebatas APBDes
saja, tetapi juga saat pelaksanaan program pembangunan, harus ada papan proyek
sehingga masyarakat tahu dan bisa ikut melakukan pengawasan,” tuturnya.
Anaf
mengakui, sepengetahuan dirinya, masih banyak desa yang enggan memasang papan
informasi proyek pembangunan infrastruktur. Hal ini juga diperkuat dengan
banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan minimnya tranparansi anggaran di
desanya.
“Ini
keluhan masyarakat loh. Kita harap masyarakat lebih kritis terhadap desanya dan
pemdes pun harus lebih terbuka terhadap penggunaan DD,” tukasnya.
Faris
Reza Malik Korlap DPC Projo Sampang mengatakan," Kami bersama sangat membutuhkan keterbukaan
informasi publik sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan khususnya di tingkat desa. Dengan begitu
masyarakat bisa mengetahui program-program pembangunan apa saja yang masuk
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan sumber penerimaan serta
alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
“Saya
yakin untuk APBDes pemdes sudah terpasang di kantor-kantor Kepala Desa, tetapi
dalam pelaksanaan pembangunan ada pemdes yang tidak terbuka kepada masyarakat,”
ujarnya Faris.
Kami
selaku Ormas Projo sesuai perintah dewan Pembina Kami Ir. H. Joko Widodo pihaknya berharap pemerintah desa jangan
sampai menutupi informasi publik saat pengerjaan proyek pembangunan desa bisa
menerapkan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang KIP dengan baik.
“Pemda
melalui dinas-dinas terkait harus bisa lebih mengawasi, dana desa yang
digulirkan untuk kesejahteraan masyarakat. Wajib bagi Pemdes untuk melakukan
transparansi anggaran kepada masyarakat, dan masyarakat berhak menerima
informasi perihal penggunaan anggaran. Ayo bersama-sama awasi penggunaan dana
desa, untuk kesejahteraan masyarakat desa, utamanya kepada Inspektorat sebagai
unsur pengawas harus bekerja secara maksimal jangan hanya face to face
dengan Kepala Desa saja harus turun ke lapangan ,” tandasnya.
Transparansi pengelolaan
keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat
memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP
tersebut.
Bahwa transparansi bukanlah sebuah ancaman,
bahkan memotivasi bagi tata kelola pemerintahan desa yang baik. Apabila hal
tersebut berhasil diterapkan, maka cita-cita untuk mencapai kesejahteraan akan mampu
diwujudkan.
(Alex)