SIARAN
PERS
Nomor:
408/sipres/A5.3/XII/2019:
Jakarta, - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik
Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok
kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut
akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden
dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian
disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka
Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).
Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata
Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan
hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa
yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya
yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok,
karya tulis, dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam
penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk
mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas
pembelajaran,” terang Mendikbud.
Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan
pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan
diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri
dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar
menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas
Mendikbud.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa
yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat
mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini
tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah
kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti
PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.
Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas
beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat
memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti
RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan
RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak
waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud
tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk
mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB
jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15
persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi
atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah
berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar
Mendikbud.
Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat
bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan
akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh
pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,”
pesan Mendikbud.
Jakarta,
11 Desember 2019
Biro
Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:
www.kemdikbud.go.id