Cilacap, Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2017,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap Senin, (20/01/2020) sore menahan Kepala Desa
Jeruklegi Kulon, berinisial IR.
Atas dasar dugaan penyelewengan dana APBDes sebesar Rp 721.287.500. Selain itu, kades perempuan tersebut juga tidak menyetorkan uang PPn dan PPh sebesar Rp 187.762.583.
IR yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa hingga tahun 2025
saat ini ditahan di Lapas Cilacap sebagai tahanan titipan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Agus Sugianto Sirait melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Hery Soemantri saat dihubungi melalui WhatsApp Selasa, (21/01/2020) pagi menjelaskan, uang oleh tersangka tidak dibelanjakan, melainkan digunakan untuk kepentingan lain selain peruntukannya.
"Tersangka merupakan kepala desa aktif di Desa Jeruklegi Kulon periode 2019-2025, yang merupakan jabatan kedua sebagai Kepala Desa Jeruklegi Kulon," katanya.
Hingga saat ini Kejari masih terus melakukan proses penyelidikan.
Sebab itu, tim penyidik melakukan penahanan terhadap IR dan menitipkannya di
Lapas Cilacap.
Hery menambahkan, tersangka IR telah melanggar sebagaimana diatur
di dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) sub a dan b
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kini Kepala Desa IR telah ditahan. Hal itu untuk menghindari
tersangka menghilangkan barang bukti," pungkas Hery.
002 TKR