Ketua PWN Jateng Ali Rosidin
Pemalang-
Bupati Pemalang diduga tidak menjalankan
tupoksinya sebagai Pembina utama ASN karena tidak menjawab surat dari Persatuan Wartawan Nasional (PWN)
Jawa Tengah terkait aduan adanya oknum pejabat Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemalang yang diduga telah bertindak tidak
semestinya kepada saudara Aidin, ST, seorang Wartawan Journalist - police
beberapa waktu lalu disaat pengambilan gambar/foto kantor Dinas Dukcapil yang
bertujuan untuk mengetahui tentang kinerja
pelayanan publik.
Peristiwa
itu terjadi saat Oknum Dinas Dukcapil Pemalang, Drs. (HS) diduga dengan arogannya membentak-bentak dan melarang
wartawan untuk mengambil foto/gambar di kantornya.
"
Anda harus ijin dulu kalau mau mengambil foto/gambar di kantor ini" bentak
Drs. HS kepada Aidin beberapa waktu lalu.
Atas
perlakuan Drs.HS akhirnya Aidin mengadukan kejadian itu kepada Kepala Dinas
Dukcapil Pemalang dan mengadukan insiden tersebut pada Ketua Persatuan Wartawan
Nasional (PWN) Jateng, Ali Rosidin di kantornya.
Menanggapi
tindakan/sikap Drs. HS sehingga pihak PWN Jateng melayangkan surat kepada
Bupati Pemalang untuk dilakukan pembinaan atas perlakuannya kepada salah satu
wartwan media Jurnalistpolis yang bernama Aidin ST.
Dalam
suratnya disebutkan bahwa sikap/tindakan kesewenang-wenangan dari oknum Sekdin
Dukcapil Pemalang dan harus dijatuhi hukuman berupa sanksi sesuai dengan Undang-Undang
No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (jo) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Bupati
seharusnya menjalankan tupoksinya sebagai Pembina utama ASN agar diklarifikasi
tentang adanya surat dari PWN Jateng dan apabila diduga ada ASN yang dalam menjalankan tugasnya atau dalam melakukan
pelayanan publik diduga menghambaat, mempersulit/dan berbelit-belitnya proses
pelayanan publik seharusnya diberikan teguran
kepada Drs.HS karena patut diduga telah melanggar Undang-Undang No 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No Kep /25/M.Pan/2/2004 tentang Pedoman Umun Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Instansi Pemerintah ,"
terang Ali yang juga Ketua LSM Bina Pelangi.
Tindakan
Drs. HS patut diduga juga telah menabrak Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang
Pers Pasal (1) angka 1 Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ,” pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis uraian yang tersedia.
Pasal
4 ayat (3) UU Pers :
“Untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi”
Pasal
ini berarti bahwa wartawan tidak dapat dilarang untuk menyebarluaskan suatu pemberitaan
dan informasi apabila memang berguna untuk kepentingan publik.
Dengan
dilarangnya wartawan Journalistpolice
mengambil gambar patut diduga adanya suatu hal yang ditutup-tutupi atau takut
diketahui wartawan yang nantinya akan jadi bahan pemberitaan yang dikonsumtif publik.
Sikap oknum drs. HS diduga tidak
menunjukkan sikap seorang aparatur sipil negara pasal 3 (huruf c) UU No. 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :
“komitmen,
integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;”
Dan sikap oknum Drs. HS diduga tidak mencerminkan yang tertuang
dalam Bab II Kewajiban Dan Larangan, Bagian Kesatu tentang Kewajiban
Pasal 3 (ayat 14) PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil : “memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;”
Dengan
peristiwa dugaan perilaku yang tidak semestinya dilakukan oleh Drs. HS, hal ini
menunjukkan bahwa pelayanan publik diduga tidak taat asas yakni asas
kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan
kewajiban, keprofesionalisme, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif
dan keterbukaan.
Setiap
pelaksana pelayanan publik dilarang melakukan pelanggaran asas penyelenggaraan
pelayanan publik tersebut, sabagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf e
Undang-Undang Pelayanan Publik, menyatakan :
“Pelaksanan
pelayanan public dilarang melanggar asas penyelenggaraan pelayanan pblik. Jika hal
tersebut terjadi maka akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 54
ayat (1) UU Pelayanan Publik.”
Dan
sangat disayangkan surat dari PWN Jateng yang ditujukan kepada Bupati Pemalang
diabaikan karena sampai hari ini belum ada tanggapan atas surat PWN Jateng
maupun tindakan investigasi atau mendisposisi kepada Inspektorat atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) agar
melakukan klarifikasi dan investigasi atau peyelidikan yang berhubungan dengan terhambatnya
akan pelayanan publik, sebab tugas ASN sebagai Penyelenggara Negara yang
seharusnya melayani masyarakat demi kepentingan publik untuk mencapai standar
pelayanan minimal (Public service) ketika wartawan saat melakukan telepon
pers kepada ketua PWN Jateng membenarkan akan kejadian tersebut dan menjelaskan
dengan penuh semangat.
"Ya
benar Bupati Pemalang meremehkan surat kami terbukti hingga saat ini tidak ada
tanggapan dan kami tidak main-main akan kami laporkan ke Gubernur dan Badan
Kepegawaian Provinsi" terang Ali.
Bahwa
hingga tulisan ini dibuat Bupati Pemalang belum memberikan klarifikasi dan menjawab surat dari PWN Jateng.
(001
– TRK)