Sampang – Karena diduga seringnya padam aliran listrik
di Pantura Sampang tepat nya Kec.Banyuates Kab.Sampang hingga membuat
masyarakat resah dan dirugikan karena
banyaknya Elektronik yang rusak.
Dengan adanya aduan dari masyarakat PAC Projo Kec.
Banyuates lakukan Audensi dengan pihak PLN. Audensi dilakukan di Pendopo
Kec.Banyuates yang di hadiri oleh UP3 PLN Pamekasan beserta PLN ULP Ketapang
dan juga perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di 20 Desa Kec.Banyuates beserta Puluhan
Anggota Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasat Intelkan Polres Sampang AKP
Dani Paryono, Kapolsek Banyuates dan juga Perwakilan Danramil Banyuates. Senin
(30/12/2019)
Korlap DPC Projo Kab. Sampang Faris Reza Malik saat diwawancarai
awak media LPKTrankonmasi.com," Awalnya kami mendapat laporan dari Ketua
PAC Projo Banyuates Ahmad S bahwa PAC Projo Banyuates akan melakukan aksi demo
di depan Kantor Jaga PLN Banyuates dan meminta saya untuk jadi korlap aksi, setelah
itu kami membuat pemberitahuan aksi ke Polres Sampang,"Kata Faris .
Faris Juga menambahkan," Setelah surat dikirim ke
Kasat Intelkam Polres Sampang keesokan
harinya perwakilan Forkopincam mendatangi saya menegosiasi agar aksi demo
dirubah menjadi Audensi yang akan dihadiri oleh PLN UP3 Pamekasan dan juga PLN
ULP Ketapang karena menjaga keamanan menjelang tahun baru dan juga lebih
efektive Audensi ,"Imbuhnya.
Saat audensi berlangsung masyarakat diberikan kesempatan
menyampaikan aspirasinya, mulai dari masyarakat biasa hingga pelaku usaha.
Heri Salah satu pengusaha Cafe di wilayah Banyuates
juga melontarkan keluh kesahnya di depan petinggi PLN area Madura bahkan
lengkap dengan tanggal dan harinya yang dicatat saat listrik padam .
"Usaha saya hancur gara-gara seringnya listrik padam
di Banyuates, kulkas saya rusak dan
perlengkapan elektronik saya yang lain juga.”
“Kenapa sih listrik sering padam cuma yang tidak padam
hanya saat Pilkades Serentak itu pun karena dititip Oleh Ormas Projo,"
Kata Heri denganl berapi-api.
Hingga Audensi berakhir PAC Projo Banyuates dan PLN menelorkan
sebuah MOU dengan 3 (tiga) poin : (1) PLN akan melakukan perbaikan kelistrikan
di Banyuates sampai dengan 1 Januari 2020; (2) PLN akan meningkatkan kualitas
pelayanan sesuai dengan Permen ESDM No. 18 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait
dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero);
(3) Jika tetap seperti itu akan memenuhi tuntutan- tuntutan kerugian masyarakat
Banyuates sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa Konsumen mendapatkan pelayanan listrik yang
baik, terus-menerus, dan mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman akaibat
kesalahan dan kelalaian PLN. Menurut Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan jika konsumen menderita kerugian
akibat pelayanan listrik maka pelaku usaha (PLN) bertanggungjawab memberikan
ganti rugi.
Di Tanda tangani oleh Petinggi PLN Madura dan PLN ULP
Ketapang Beserta Tim Teknik AKD Banyuates dan juga Perwakilan PAC Projo
Banyuates.
(Lex/Naf)