Yogyakarta
– Kemunculan aksi klithih di wilayah DIY sangat meresahkan
masyarakat. Untuk menanggulangi aksi klithih ini, Gubernur DIY Sri Sultan
Hamengku Buwana X berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan
mengatur secara khusus terkait anak-anak yang belum dewasa.
Hampir seluruh kasus klithih di DIY sudah diproses hukum. Para
pelaku sudah ditangkap dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun itu
belum tentu menyelesaikan akar masalah. Karena itu saya berencana menerbitkan
Pergub untuk mengatur anak yang belum dewasa.
Dalam
Pergub ini nantinya Gubernur DIY akan mengatur bagaimana pembinaan bagi orang
tua, termasuk apa yang bisa dilakukan jika orang tua terpaksa meninggalkan
anak," kata Sri Sultan Hamengku Buwana X seusai menerima kunjungan Ketua
DPR RI, Puan Maharani di Gedhong Gadri, Komplek Kepatihan, Senin (20/1).
Dalam
kunjungannya Puan Maharani didampingi sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi
PDIP Dapil DIY, diantaranya Drs H Mohammad Idham Samawi dan Esti
Wijayati.
Menurut
Sultan ke depan, dalam penanganan kasus konflik sosial yang melibatkan pelaku
anak, Pemda DIY akan turut melibatkan psikolog, akademisi bidang sosiatri, dan
mengadakan dialog dengan para orangtua.
"Bagi
anak-anak yang bermasalah, kami akan membantu menyelesaikan persoalan yang
terjadi di rumah, sehingga ada pembinaan juga bagi anak,"ungkapnya.
Komentar
senada diungkapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam pertemuan dengan Raja
Kraton sekaligus Gubernur DIY tersebut, Puan mengaku sempat membahas masalah
klithih atau kekerasan tanpa motif di jalanan. Untuk mengatasi klithih, menurut
Puan perlu dilakukan penguatan terhadap ketahanan keluarga. Karena keluarga
memiliki peran cukup penting bagi pembentukan karakter anak.
(Iqbal)