Magelang–Polres
Magelang melaksanakan press release hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Selasa 24/12/2019.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana, S.H., S.I.K., M.Si, yang diwakili
oleh Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H, didampingi Kasat Narkoba
Iptu Adul Muthohir memaparkan kasus-kasus yang berhasil diungkap
oleh Sat Narkoba Polres Magelang tentang
tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dimana ada 39 kasus yang berhasil diungkap, dengan 47 orang ditetapkan tersangka (45 orang
tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan).
Barang bukti
yang berhasil diamankan berupa ganja sebanyak 5,47 gram shabu-shabu sebanyak
39,10 gram, tembakau gorilla sebanyak 35,41 gram dan obat daftar G sebanyak
21.439 butir.
Melalui Waka
Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto S.H, Kapolres Magelang AKBP Pungky
Bhuana, S.H., S.I.K., M.Si menerangkan,” Tahun 2019 mengalami kenaikan 90%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya, karena tahun ini Sat Narkoba Polres
Magelang berhasil ungkap 39 kasus dengan 47 tersangka, dan sebelumnya pada
tahun 2017 ungkap kasus 25 dengan 30 tersangka dan ditahun 2018 ungkap kasus 22
dengan 26.”
9 Kecamatan dari 21 Kecamatan
yang ada di Kabupaten Magelang disinyalir sebagai TKP ungkap kasus narkoba di
mana wilayah Kecamatan Mertoyudan menduduki peringkat teratas, yaitu 12 TKP
(Tempat Kejadian Perkara), di susul dengan Kecamatan Muntilan sebanyak 7 TKP,
Mungkid sebanyak 4 TKP, Secang sebanyak 5 TKP, Tempuran sebanyak 4 TKP,
Windusari sebanyak 3 TKP, Salam sebanyak 2 TKP, Tegalrejo 1 TKP dan Borobudur
sebanyak 1 TKP
“Dari 47 tersangka tersebut mempunyai latar belakang
pekerjaan yang berbeda-beda ada yang pekerjaannya sebagai Swasta, tidak
bekerja, buruh, wiraswasta, pedagang, sopir, juru parkir sampai Ibu Rumah
Tangga ,” tambahnya.
“Dari angka 39 kasus yang berhasil kita ungkap
yang menunjukkan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya yakni 17 kasus, hal ini menggambarkan begitu
cepatnya peredaran narkoba di Kabupaten
Magelang,” terang Kompol Eko Mardiyanto S.H.
Kompol Eko Mardiyanto S.H, bahwa naiknya kasus
narkoba di wilayah hukum Polres Magelang selama tahun 2019 ini tidak hanya
menjadi tanggung jawab Polri saja, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen
masyarakat untuk bekerjasama bahu untuk mencegah meningkatnya peredaran dan
penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Magelang.
“Peredaran narkoba di tahun 2019 ini semuanya
melalui medsos, karena sarana itu menurut mereka sangat mudah dijangkau. Jadi,
kami menghimbau kepada semuanya untuk menggunakan medsos dengan baik. Dan kami
juga minta kerja samanya baik orang tua, sekolah, masyarakat dan netizen untuk
gunakan medsos dengan baik dan benar,” jelasnya.
(Iqbal R)