Jakarta - Jaksa Agung, ST
Burhanuddin sehari setelah dirinya dilantik, segera mengevaluasi, menelaah dan
merumuskan 7 (tujuh) kebijakan strategis kejaksaan yang dapat membantu 5
program prioritas presiden.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa Presiden Joko
Widodo pada saat pidato pelantikannya telah menetapkan 5 program prioritas
untuk mewujudkan "Indonesia Maju".
Pertama, pembangunan sumber daya manusia yang
terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kedua, pembangunan
infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan Kawasan industry,
ketiga penyederhanaan regulasi, ke empat penyederhanaan birokrasi, kelima
transformasi ekonomi.
Tentunya, kejaksaan sebagai Lembaga yudikatif yang
memiliki fungsi penegakan hukum, selalu turut ambil bagian berkontribusi dalam
proses pembangunan ke depan.
ST Burhanuddin telah
menginstruksikan kepada para kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk
melaksanakan 7 kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Nantinya, para kepala
satuan kerja di lingkungan kejaksaan akan dilakukan evaluasi sekaligus
penilaian mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun 7 (tujuh) kebijakan strategis
kejaksaan tahun 2020-2024, yaitu:
Pertama, wujudkan
reorientasi praktik penegakan hukum yang tidak lagi menitikberatkan kepada
kuantitas perkara korupsi yang ditangani, namun menitik beratkan kepada upaya
bagaimana suatu wilayah bebas dari korupsi. Ke depan, penanganan suatu perkara
tidak hanya sekedar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara,
namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan
tersebut tidak dilakukan kembali.
Kedua, laksanakan
monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi
dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor.
Ketiga, tingkatkan peran
kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah
daerah/BUMN/BUMD.
Keempat, optimalkan
pemanfaatan IT dalam mendukung tugas penegakan hukum kejaksaan, seperti
pengembangan e-office, aplikasi Case Management System (CMS) untuk
bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara serta bidang
pengawasan.
Kelima, ciptakan mekanisme
pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan zona
integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM).
Output yang akan dihasilkan adalah kesungguhan
dari setiap satuan kerja untuk melakukan pelayanan publik dengan
sebaik-baiknya. Dengan demikian diharapkan terciptanya penegakan hukum yang
transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Keenam, bangun sistem complain and handling management berupa Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) yang antara lain berhubungan dengan informasi tahapan
persidangan, pembayaran tilang, pengambilan barang bukti untuk perkara yang
telah berkekuatan hukum tetap, dan pelayanan hukum lainnya.
Ketujuh, bangun
kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan era disrupsi yang sedemikian
cepat. Setiap kepala kejaksaan tinggi harus memilih inovasi yang telah berjalan
di satuan kerjanya, agar nantinya dapat diaplikasikan secara nasional di
seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Hal ini tidak lepas dari Tugas dan
wewenang Jaksa Agung adalah: menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan
hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan; mengefektifkan
proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang; mengesampingkan
perkara demi kepentingan umum; mengajukan kasasi demi kepentingan hukum
kepada Mahkamah Agung dalam
perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara; dapat mengajukan pertimbangan
teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana; mencegah
atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Semoga, melalui 7 kebijakan tersebut, transformasi menuju
kejaksaan unggul dan modern dapat terwujud.