MENAKAR KUALITAS DAN KOMPETENSITAS SEORANG WARTAWAN PROFESIONAL


Ditulis Oleh : Sriyanto Ahmad,Pimpinan Redaksi Media LPKTRANKONMASI
Menjadi wartawan handal dan profesional adalah sebuah cita-cita dan idealisme yang sangat layak diraih pada saat ini, terutama bagi kaum muda. Jurnalistik adalah dunia yang sangat menantang, kompleks, bergengsi, penuh resiko dan bahaya, menggairahkan sekaligus mampu menebarkan pesona, kecerdasan, pengetahuan dan integritas tinggi. Menjadi wartawan jelas menuntut kecerdasan dalam mencari peristiwa penting dan menarik, menganalisa, mengevaluasi, dan mengolahnya menjadi berita, reportase, feature, juga cerdas dalam membedakan antara fakta dan opini. Serta cerdas dalam menyajikan informasi yang benar, faktual, aktual dan akurat.
Seorang wartawan harus mempunya bekal pengetahuan yang cukup (Ekpertise) tentang bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan menguasai teknik penyusunan berita, reportase,dan feature, menguasai tehnik wawancara juga trampil menggunakan kamera untuk mendapatkan foto-foto jurnalistik.
 Wartawan adalah profesi maka setidaknya memiliki dua unsur didedikasikan untuk masyarakat umum (Publik) dan dinaungi oleh sebuah organisasi profesi (Asosiasi wartawan) seperti PWI, AJI, AWDI, SPRI ,PPWI dan asosiasi  yang diatur dalam UU Pers  No 40 Tahun 1999 seperti Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) dan Persatuan Wartawan On Line (PWO) karena dengan perkembangan teknologi saat ini media tidak hanya media cetak juga media elektronik regulasi wartawan atau penerbitan tidak hanya mengikuti UU Pers (UU 40/1999) tetapi juga Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU 11/2008)  karena  sekarang ada Media  Sosial (Medsos) yang melakukan pemberitaan tanpa melalui editing (Redaksi) kalau tidak hati -hati dapat diindikasi berita bohong (Hoax) ang dapat terjerat pasal 28 ayat (1) UU ITE. Maka seyogyanya apabila ada kasus yang menimpa wartawan yang memiliki legalitas penerbitan dan berbadan hukum hendaknya harus merujuk Undang-Undang Pers (Pasal 5 Ayat (2) tentang Hak Jawab dan Pasal 5 ayat (3)  tentang Hak Koreksi. Karena wartawan tidak dapat  dikenai asas hukum umum yaitu KUHP (Lex  Generalli) dalam hal ini  berlaku asas hukum  khusus yaitu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers (Lex Speciaslis )  Lex Speciaslis Derogate Legi Generali yaitu  aturan khusus mengesampingkan aturan yang umum .   
Selain itu wartawan juga dituntut memiliki integrtitas yang tinggi dan  bekerja dengan segenap hati nurani, seperti kejujuran, sikap netral, etiket baik, ketelitian, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik atau wartawan  (Coblentz,1961)
Bahwa seorang wartawan yang memiliki hati nurani harus dan memiliki pikiran kebenaran dan  dan keeadilan ( William Randolph Hearst,1961)
Bahwa seorang wartawan yang baik harus memiliki sejumlah aset dan modal diantaranya  mempunyai rasa ingin tahu (Sense of Knowing), daya  gerak untuk  hidup (Vitalitas ) Nalar atau logig (Brainstorming)
Pers selama ini memberikan kontribusi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dunia, sehingga Thomas Jefferson mengklaim pers merupakan the fourth estate (kekuasaan ke empat) selain yudikatif, legeslatif dan eksekutif. Tentu saja klaim seperti itu hanya angin surga bagi pers, membuat para pekerja pers merasa diposisikan sebagai “dewi fortuna bukan yama dipati sang pencabut nyawa.”
Para pekerja pers terlena akan angin surga, sehingga kesulitan untuk jumawa penyandang pilar ke empat (social controller). Padahal apa yang diungkapkan Thomas Jefferson hanya terealisasi pada sisi idealisme pers. Sementara sisi realistis justru memperlihatkan fakta yang berseberangan, pers yang semula dipersiapkan oleh politik sebagai interpreneur bukan sebagai alat perjuangan dan sebuah cita-cita sehingga kebanyakan pers menjadi semacam mesin guna menjaring sekian banyak keuntungan komersial (Pers Capitalis).
Memang, awalnya sejarah pers diletakkan di atas dasar-dasar idealis. Namun peletakan dasar idealis itu dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang menggelontorkan dana APBD, tidak heran apabila banyak dana APBD di propinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan guna menghidupi institusi pers lewat periklanan. Advertorial dan travelling dan mengikuti study banding para legislator dengan alasan untuk penguatan pemberitaan Pemda. (Khususnya Media Kapitalis atau  Media konstituen Dewan Pers)
Bahkan organisasi profesi wartawan tidak bisa hidup tanpa kucuran dana APBD tersebut tetapi jangan mengesampingkan tupoksinya yaitu kontrol sosial, kritikan, saran yang berkaitan kepentingan publik sesuai undang-undang pers (UU No 40 tahun 1999).
Dari monitoring penulis sebagian besar institusi pers tumbuh dan berkembang karena suntikan dana APBD oleh sebab itu, mustahil mengharapkan memainkan peran dan fungsinya sebagaimana melakukan pencerahan (An lightning), sebaliknya pers selalu akan tampil sebagai “bodyguard”  pemerintah daerah  (Pemda) yang senantiasa siap maju ke depan untuk mengubah citra seorang pejabat korup (Betoro Kolo) arti jawa sengkolo atau jahat menjadi (Betoro Wisnu)  dewa penyelamat dunia dalam istilah jawa Mmayu Hayunhing Bawono .
Realistas ini tentu sangat terkait dengan sejarah pers yang tak akan pernah bisa menampilkan sosok pers yang sebenarnya. Di hadapan elit-elit pejabat pemerintah, pers tidak dapat dijadikan acuan bagi publik untuk mengetahui fakta-fakta yang sebebanrnya.
Kesimpulan ini akan semakin jelas bila kita lihat dari sektor penerimaan iklan institusi pers yang ada di pemda, dari sektor birokrasi pemerintahan menempati posisi terbesar setelah sektor usaha. Karena itu, birokrasi pemerintahan daerah bagi pers adalah semacam sumber penghasilan sehingga tidak perlu diganggu gugat, karena ketergantungan pers terhadap pemerintah daerah sangat tinggi, yang membuat posisi tawar mereka sangat rendah. Karena itu, sisi idealisme pers tak akan pernah mengedepankan independent dan jurdil di hadapan pemerintah pusat  dan  daerah.
Elit pejabat pemerintah bagi masyarakat umum memiliki kedudukan tinggi dalam stratifikasi social. Sebab itu setiap kelompok masyarakat selalu berupaya untuk dekat dengan para elit. Mereka bersedia melakukan apa saja, bahkan untuk melacurkan diri, tidak heran bila seorang elit pemerintah secara tiba-tiba memiliki banyak saudara secara sosio cultural.
Secara mendadak seorang yang baru dilantik sebagai pejabat publik akan dikel;ilingi orang-orang yang memiliki hubungan kultural dengandirinya, meskipun selama ini pejabat bersangkutan nyaris tidak pernah tahu dengan saudara-saudara kulturalnya.
Bagi wartawan, seorang elit pejabat publik mestinya dilihat dalam kapasitasnya sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan. Birokrasi adalah semacam mekanisme yang diciptakan agar elit mampu mengatur jajarannya dalam rangka melayani publik,  namun wartawan memiliki cara pandang yang tidak seperti yang diyakini masyarakat umum. Secara tiba-tiba wartawan melihat  elit pejabat publik sebagai sebuah momentum, dimana dirinya dapat memanfaatkan posisi kepejabatannya itu dengan memaikan peran sebagai “Guard”,”Suggest”, atau  “Social Control ” kalau mengaku wartawan dan menerapkan kode etik jurnalistik senantiasa menjaga etika hukum yang selalu mengedepankan independent dan praduga tak bersalah ( Presumption of Innocent) yang selalu mempertanyakan otoritas pejabat public yang tidak bertanggungjawab dan berani menyuarakan yang tidak bersuara menjadi bersuara dalam hal ini orang yang kecil dan dhuaffa dan marginal tidak hanya mengandalkan Pers Realise atau langsiran  berita  Pemerintah atau  Pemda. Maka di akhir aprl 2018 Dewan Pers digugat dua Organisasi Pers  yaitu SPRI dan PPWI  dengan  alasan gugatan adalah Perbuatan  Melawan Hukum ( Onrecthmatige Daad)  bahwa selama ini  Peraturan Dewab Pers sebagaimana pasal 15 ayat (2) huruf  F (UU 40/1999 tentang Pers)  digunakan melampau kewenangan UUi Pers sebab   serimng melakukan  Ferikasi dan Uji Kompetensi ada dugaan untuk kepentingan bisnis  dan cenderung  memarjinalkan Organisasi Wartawan atau  perusaahaan Pers yang tidak   konstituem Dewan Pers. Di Tingkat PN  Dewan Pers Menang karena Gugatan  SPRI dan PPWI  ditolak (NO) dan di tingkat Banding di PT Jakarta ,Gugatan Banding SPRI dan PPWI diterima  yang di nahkodai oleh Heintje Grontson  Mandagie dan Wilson Lelengke maka Peraturan Dewan Pers (PerDP) tidak lagi mengikat  Organisasi Pers atau Perusahaan  Pers  atau wartawan karena  harus menunggu  Putusan Pengadilan Yang Mempunyaii Hukum Tetap ( In Kracht Van Gewijsde ) maka   secara otomatis Norma Hukum  kembali ke UU Pers atau ( Null And Void) .
   Maka menjadi wartawan professional hendaknya melakukan kegiatan 6 M (mencari, memperoleh, memiliki,  menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi) serta melakukan reset, investigasi, analisis, prediksi serta menggunakan alat tehnologi informasi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja wartawan dan pada gilirannya berpengaruh kepada  kepercayaan  perusahaan pers ( Rating ) atau Oplah dan Iklan pada perusahaan pers dan akhirnya bermuara pada penghasilan wartawan.
(Sri.W)D

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar