Sampang, lpktrankonmasi.com - Konsultasi Publik Pembangunan SUTT 150Kv
Bangkalan - Guluk-Guluk yang dilaksanakan di Pendopo Kec. Banyuates yang dihadiri
oleh Perwakilan dari Pemprov Jatim, Pemda Sampang, PLN Jatim, BPN Sampang, Plt.
Camat Banyuates, Kapolsek Banyuates, Danramil Banyuates dan juga warga yang
ingin dibebaskan tanahnya dari Ds. Asem Jaran, Ds. Kembang Jeruk, Ds. Morbatoh,
Ds. Montor, Ds. Tebbenah, dan Ds. Tlagah Rabu (16/10/2019).
Dalam sambutannya Fajar Sidiq, SSTP, M. Si, selaku Plt. Camat Banyuates
menyampaikan,” Terimakasih telah hadir diacara Konsultasi publik ini maksud dan
tujuannya ini membangun SUTT 150 Kv Semoga warga bisa bekerja sama dengan baik
karena ini demi masa depan kita bersama tentunya Banyuates agar listrik di
Pantura ini normal.”
Sedangkan Manager PLN Bagian Pertanahan Kasirun dalam sambutannya di
depan Warga,
"Kami diamanatkan oleh Kementrian ESDM untuk membangun SUTT 150 Kv
dari Bangkalan - Guluk Guluk, tanah yang kami perlukan sekitar 11 Hektar dan kegiatan
ini adalah untuk Pembebasan Tanah dengan menggunakan UU No. 2 Tahun 2012 yang
dilaksanakan oleh Tim Pemerintah Prov. Jatim beserta BPN dimasing-masing
daerah,"Kata Kasirun dalam sambutannya selaku Manager PLN Bagian
Pertanahan di depan warga.
“Kami sudah mendatangi Kepala Desa dan juga Kepala Dusun, Insya Alloh pembangunan
SUTT 150 Kv ini berjalan dengan lancar,”jelas Kasirun.
Syamsiar Aulia Rahman Perwakilan Pemprov Jatim dalam sambutannya
menyampaikan, “ Kami disini memohon, warga dengan ikhlas untuk membebaskan
lahannya guna pembangunan SUTT 150 Kv agar aliran listrik di Madura ini normal
tidak ada pemadaman bergilir maka dari itu nanti dari tim biro hukum kami akan
meminta tanda tangan jenengan untuk Penetapan Lokasi (PENLOK).”
“Nanti yang menafsir harga tanah jennengan yaitu appraisal tim independent
yang ditunjuk oleh Kementrian Keuangan dan Juga Kementrian ATR/BPN maka dari baik
Gubernur, Bupati, Plt Camat, Kapolsek, Danramil tidak bisa mengintervensi tim appraisal,
“imbuhnya.
Ricard Selaku Tim BPN Kab. Sampang dalam sambutannya menjelaskan, “Kami
akan mengadakan sosialisasi untuk pelaksanaan pengukuran nanti ada satuan tugas
yaitu SATGAS A dan SATGAS B. Untuk satgas A itu tugasnya Pengukuran Sedangkan
Satgas B untuk Mendata, " Kata Ricard.
Penanda tanganan
Warga Penetapan Lokasi
“Jadi Bapak dan Ibu nggak usah khawatir data tidak mungkin ketukar
setelah itu data kami setor ke appraisal setelah ditetapkan harganya oleh
appraisal kami masih minta persetujuan Bapak ibu,” tangkasnya.
(Ris)