POLRESTA MAGELANG TANGKAP “DIDUGA” PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA



Magelang, lpktrankonmasi.com-Kamis (1/08/2019) Tim Opsnal Polresta Magelang berhasil mengamankan 6 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil penenang.
Di depan wartawan Senin (2/9/2019) Kapolresta Magelang  AKBP Idham Mahdi didampingi Kasubag Humas AKP Nur Saja’ah memberikan keterangan bahwa ke enam tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
SKT alias MADESU bin Tawarman ditangkap Tim Opsnal Polresta Magelang di rumahnya, Kampung Kiringan RT.05 RW.0, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah HP mrek DOCOMO warna putih. Selain itu ditemukan pula di dalam rumah SKT 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas warna merah muda merk  Genius.
Pada saat yang bersamaan itu di ruang tamu ada tersangka lain, M. Abdul Rozaq alias Andro,”jelas Idham Mahdi kepada wartawan.
 Petugas pun melakukan penggeledehan terhadap Andro. Dari tersangka Andro ditemukan empat butir pil rikloma dan dua butir pil clonazepam," katanya.
Andro adalah warga Dusun Bungas, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Chandra Darmawan yang diakui SKT, sebagai penjual sabu dimana SKT membeli sabu berhasil ditangkap oleh petugas.
Ketiganya dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara, paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 M.
Pada tanggal 3 Agustus 2019 petugas berhasil menangkap tersangka lain, AH alias Capling warga kampung Sanggrahan, Kelurahan  Wates, Kecamatan Magelang Utara  di jalan Urip Sumoharjo tepatnya di depan Bengkel Semi Moto.r. 
Dari tangan tersangka Capling disita barang bukti berupa 6 butir pil Alprazolam, dua butir pil Stelosi dan HP Samsung J1.

"Tersangka AH alias Capling dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Pasikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," bebernya.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk mempermudah proses hukum. 
Barang bukti dan para tersangka saat ini berada di Mapolresta Magelang guna mempermudah proses hukum. (Agung Libas)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar