Magelang, lpktrankonmasi.com-Kamis (1/08/2019) Tim Opsnal Polresta
Magelang berhasil mengamankan 6 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika
jenis sabu dan pil penenang.
Di depan wartawan Senin (2/9/2019) Kapolresta Magelang AKBP Idham Mahdi didampingi Kasubag Humas AKP Nur
Saja’ah memberikan keterangan bahwa ke enam tersangka ditangkap di lokasi yang
berbeda.
SKT alias MADESU bin Tawarman ditangkap Tim Opsnal Polresta Magelang di
rumahnya, Kampung Kiringan RT.05 RW.0, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan
Magelang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah HP
mrek DOCOMO warna putih. Selain itu ditemukan pula di dalam rumah SKT 1 (satu)
bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang
disimpan di dalam tas warna merah muda merk Genius.
Pada saat yang bersamaan itu di ruang tamu ada tersangka lain, M. Abdul
Rozaq alias Andro,”jelas Idham Mahdi kepada wartawan.
Petugas pun melakukan penggeledehan terhadap Andro. Dari tersangka Andro
ditemukan empat butir pil rikloma dan dua butir pil clonazepam," katanya.
Andro adalah warga Dusun Bungas, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Andro adalah warga Dusun Bungas, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Chandra Darmawan yang diakui SKT, sebagai penjual sabu dimana SKT membeli
sabu berhasil ditangkap oleh petugas.
Ketiganya dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat
(1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling
sedikit empat tahun penjara, paling lama 12 tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 M.
Pada tanggal 3 Agustus 2019 petugas berhasil menangkap tersangka lain, AH
alias Capling warga kampung Sanggrahan, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara di jalan Urip Sumoharjo tepatnya di depan
Bengkel Semi Moto.r.
Dari tangan tersangka Capling disita barang bukti berupa 6 butir pil
Alprazolam, dua butir pil Stelosi dan HP Samsung J1.
"Tersangka AH alias Capling dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5/1997
tentang Pasikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun
penjara," bebernya.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk mempermudah proses hukum.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk mempermudah proses hukum.
Barang bukti dan para tersangka saat ini berada di Mapolresta Magelang guna mempermudah proses hukum. (Agung Libas)