Space Iklan

NEWS

Entertaintment

AGAMA

Recent Posts

Wujudkan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat, Polsek Muntilan Rutin Ngantor Ning Ndes

lpktrankonmasi.id, MUNTILAN- Minggu, (25/05/2025) Polsek Muntilan Polresta Magelang konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada  masyarakat dengan melakukan kegiatan PROAKTIF SPKT Mobile melalui Polsek Muntilan "Ngantor Ning Ndeso"  kali ini telah memasuki kegiatan Ke- 32 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 bertempat di Halaman Balai Desa Tanjung Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. Foto Humas MA

lpktrankonmasi, Jakarta - Selasa, (20/05/2025) Sederet kasus korupsi dan praktek suap yang menyeret sejumlah hakim agung telah menuai kecaman publik dan sorotan media massa. Institusi Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi benteng terakhir para pencari keadilan di negeri ini, malah menjadi ‘sarang penyamun’ dan kakitangan para mafia peradilan. 

Publik pun makin geram ketika isu ini makin viral dan media massa memberitakannya bak serial drama korea yang lagi ngehitz. Kewibawaan para Hakim Agung di MA runtuh seketika meski pelakunya hanya segelintir oknum hakim agung. 

Pemberitaan media yang sangat massif ini, ternyata melahirkan kemarahan dan cacimaki warga yang menghiasi kolom komentar di media berita online maupun di media sosial. 

Celakanya, di tengah sorotan keras media terhadap kasus korupsi di MA, tiba-tiba Ketua Dewan Pers dan jajarannya berkunjung ke Mahkamah Agung RI. Selang dua hari setelah serah terima jabatan, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat langsung tancap gas menemui Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Jumat (16/5/2025).

Gerakan Komarudin cs ini sangat disayangkan. Bukannya menemui wartawan media nasional yang terancam kehilangan pekerjaannya, atau Perusahaan Pers yang terancam bangkrut, Dewan Pers justeru mengawali tugas pertamanya memenuhi kepentingan pihak tertentu dengan kedok memperjuangkan kebebasan meliput wartawan di lingkungan MA. 

Sulit menghilangkan pemikiran bahwa kehadiran Dewan Pers di MA bukan untuk menebar sinyal kuat agar media massa meredam isu korupsi Hakim Agung di MA. Dewan Pers boleh saja berdalih kedatangannya ke MA untuk membela kepentingan wartawan agar bebas meliput, meski pada kenyataannya selama ini tidak ada masalah peliputan di MA. 

Dewan Pers perlu tahu bahwa MA selama ini tidak pernah menghalangi atau mempersulit tugas peliputan wartawan. Ketua MA dan jajaran selalu mengadakan agenda rutin tahunan yakni pertemuan dengan insan pers peliput di MA. 

MA bahkan memberi kemudahan akses peliputan kepada wartawan untuk bisa menemui langsung Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H dalam melakukan wawancara dan konfirmasi. 

Tak cuma itu, wartawan peliput MA bahkan punya grup aplikasi WhatsAp yang dihuni Karo Humas Sobandi, sehingga setiap saat wartawan bisa berkomunikasi dengan pejabat humas MA. Oleh karena itu tidak ada urgensi bagi Dewan Pers untuk menemui jajaran pimpinan MA diawal menjalankan fungsinya. 

Seharusnya Dewan Pers menjaga independensi menghindari pertemuan dengan pimpinan lembaga yang sedang disorot media dan publik akibat kasus korupsi dan mafia peradilan. Dewan Pers dipandang kegenitan dan tak paham persoalan pers karena menjadikan MA sebagai target utama mengawali kepengurusannya. 

Wajar saja peristiwa ini terjadi karena Ketua Dewan Pers Komarudin bukan dari kalangan wartawan. Jadi urat nadi permasalahan pers ternyata hanya bisa dideteksi kalangan wartawan. Persoalan utama pers yang butuh penanganan khusus justeru terabaikan. 

Lihat saja belum ada langkah atau terobosan Dewan Pers yang mampu memberi perlindungan kepada wartawan dan media yang terkena dampak krisis. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan, sejumlah media besar nasional bakal mem-PHK wartawan. 

Beberapa media pun dikabarkan tutup. PT Era Media Informasi yang mengelola majalah Gatra, situs web Gatra.com, majalah Gatra Jateng, situs Gatrapedia.com, dan kanal Gatra TV, sudah tutup duluan di 31 Juli 2024. 

Pada tahun sebelumnya, PT Media Nusantara Indonesia (MNI) memutuskan untuk menghentikan penerbitan Koran SINDO versi cetak maupun versi e-paper pada 17 April 2023 lalu. 

PT Cakrawala Andalas Televisi atau ANTV dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kabar itu terjadi di tengah proses restrukturisasi utang bersama entitas induknya yakni PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).

Media Tempo.co  bahkan mencatat sudah ada 37 media cetak yang tutup,  yakni Koran SINDO, Harian Republika,  Tabloid NOVA,  Majalah Mombi SD,  Suara Pembaharuan, Koran Tempo, Indopos, Tabloid Bintang, Tabloid Cek & Ricek, Tabloid Bola, Majalah Gogirl, Esquire Indonesia, Majalah Rolling Stone Indonesia, Jakarta  Globe, Surat Kabar Sinar Harapan, dan sejumlah media cetak lainnya. 

Selain itu juga ternyata ada media televisi yang tutup, antara lain yakni  Bloomberg TV,  Spacetoon, Channel Kemanusiaan, dan Net TV. 

Kondisi ini memerlukan perhatian serius semua pihak. Pergeseran media informasi sudah memasuki era digitalisasi informasi. 

Pers harus segera berbenah diri jika tidak ingin terpinggirkan oleh beragam platform media sosial yang memberi ruang yang sangat luas kepada warga untuk menjalankan praktek jurnalistik. 

Tidak bisa dipungkiri nasib puluhan ribu media online yang didalamnya ada ratusan ribu wartawan mengais rejeki, perlu juga diakomodir kepentingannya oleh pimpinan organisasi pers, termasuk pemerintah tentunya. 

Dewan Pers yang ada sekarang tidak bisa diharapkan jika programnya hanya berkutat di bisnis Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Media, dan ‘binis’ pelayanan pengaduan. 

Baru-baru ini Dewan Pers mengurusi dualisme pengurus Persatuan Wartawan Indonesia. Hendri Bangun yang belum berstatus tersangka tapi sudah kadung dilengserkan tanpa ada proses hukum yang inkrah, kini dipaksa mengikuti kongres luarbiasa. 

Tidak bermaksud untuk membela Hendri Bangun, tapi secara legal formal, Badan Hukum PWI masih mengesahkan Hendri Bangun sebagai Ketua Umum PWI. Produk kongres luar biasa yang melengserkan Hendri ternyata tidak mendapat legitimasi dari pemerintah di Kementerian Hukum.

Artinya status kepengurusan Hendri Bangun masih sah sebagai Ketum PWI. Dewan Pers malah menambah masalah baru mengintervensi masalah internal PWI. 

Dewan Pers yang kini dihuni eks Ketua KPK Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum seharusnya berani mendesak Kapolri agar kasus diugaan korupsi UKW PWI segera diselesaikan. Dewan Pers harus membuka diri untuk membongkar dugaan keterlibatan Dewan Pers periode lalu dalam kasus Cash Back UKW dana hibah BUMN, serta puluhan miliar rupiah APBN untuk anggaran UKW di Kementerian Kominfo era sebelumnya yang mengalir di seluruh organsiasi konstituen dan Lembaga Uji Kompetensi ilegal. ***

Oleh : Heintje Mandagi- Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Berpotensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan

lpktrankonmasi.id, - (14/05/2025) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Grontson Mandagi menegaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpotensi melanggar Hak Asazi Manusia (HAM) jika Surat Keputusan Presiden RI Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2025 – 2028 tidak segera dicabut. Untuk itu Mandagi mendesak Presiden Prabowo segera mencabut SK penetapan Anggota Dewan Pers tersebut. 

Karena menurutnya, pelanggaran HAM tersebut terjadi karena hak konstitusional para pimpinan organisasi pers telah diamputasi dan ‘dirampok’ Dewan Pers periode 2022 - 2025 saat melaksanakan proses pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 dan ‘celakanya’ Presiden ikut melegitimasi pelanggaran HAM tersebut melalui SK Presiden. 

“Dasar hukum yang menjadi pertimbangan bahwa pelanggaran HAM itu terjadi, karena pemilihan Anggota Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sejatinya adalah hak organisasi wartawan namun telah diamputasi dan diambil alih oleh Dewan Pers,” terang Mandagi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/5/2025). 

Kondisi ini, lanjut Mandagi, merupakan penghianatan terhadap sejarah perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Bahwa pada tahun 1999 pemerintah menetapkan UU Pers dengan pertimbangan : bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. 

Selain pasal 28 UUD 1945, dasar hukum pengesahan UU Pers tahun 1999 adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 UUD 1945, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

“Sangat jelas dasar hukum pengesahan UU Pers adalah mengenai HAM yang dijamin oleh UU Pers,” tandas Mandagi. 

Pimpinan organisasi pers juga memiliki Hak atas perlindungan terhadap diskriminasi karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi. Pasal 27 UUD 1945 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan dasar hukum yang mengatur pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM. Ketetapan ini mengakui HAM sebagai hak dasar setiap individu, yang melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

Lebih tegas lagi dalam UU Pers, Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menyatakan fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator, sehingga Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan pers. 

Hal itu disampaikan pemerintah dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pihak pemerintah pun mengurai tentang penjelasan  rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting saat pembahasan RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, bahwa penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

“Pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, bukan kepada Dewan Pers. Oleh karena itu pembentukan Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers cacat hukum dan hasil pemilihannya pun seharusnya tidak sah, termasuk SK Presiden harus dicabut,” tegasnya. 

Mandagi menandaskan, Presiden seharusnya melindungi hak warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum sebagaimana sumpah dan janjinya saat dilantik sebagai presiden, termasuk melindungi hak seluruh organisasi pers yang dikebiri Dewan Pers tentang hak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers. 

Dewan Pers telah mengambil alih kewenangan organisasi pers secara paksa dengan modus pengaturan illegal organisasi konstituen Dewan Pers, namun tidak ada pihak yang berani menghentikannya. 

“Sebagai wujud perlindungan hak asazi warga negara, Presiden seharusnya segera mencabut atau membatalkan SK penetapan Anggota Dewan Pers karena mekanismenya tidak dipilih oleh seluruh organisasi pers berbadan hukum di Indonesia,” imbuh Mandagi, yang menyesalkan Presiden tetap menerbitkan SK tentang penetapan keanggoataan Dewan Pers meski sudah dijelaskan persoalan cacat hukumnya pada surat SPRI ke Presiden baru-baru ini. 

Atas kondisi ini, Mandagi menuturkan, Presiden Prabowo melanggar sumpah jabatannya saat dilantik sebagai presiden yaitu : “akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”  

Dewan Pers Periode 2025 – 2028 yang ditetapkan Presiden melalui SK Nomor Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers adalah hasil rekrutmen dan penjaringan Anggota Dewan Pers oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. Puluhan calon anggota Dewan Pers yang tersaring kemudian dipilih hanya oleh 11 pimpinan organisasi konstituen Dewan Pers, tanpa keikutsertaan puluhan organsiasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah.  

Sungguh ironis, pemerintah tutup mata meski Konstituen Dewan Pers yang ditetapkan Dewan Pers tidak memiliki legal standing berdasarkan UU Pers, namun pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028 tetap dipaksakan dilaksanakan atas inisiatif Dewan Pers sendiri. 

Sudah sangat jelas, sejarah terbentuknya UU Pers tahun 1999, Pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

Lebih jelas lagi, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga secara tegas dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers. 

Artinya, DPR menyatakan, keanggotaan Dewan Pers yang ada saat ini adalah keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sejak tahun 2000. Faktanya, pemilih anggota Dewan Pers hanya 11 organisasi konstituen yang menyalahi ketentuan UU Pers sehingga hasilnya cacat hukum. 

Mandagi juga menekankan, jangan sampai keterangan pemerintah dan DPR yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi hanya akal-akalan untuk menggagalkan uji materi yang disampaikan pemohon pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021. Karena pada prakteknya, Pemerintah, DPR RI, dan Dewan Pers tidak sejalan dalam implementasinya terkait putusan MK tersebut bahwa Dewan Pers bukan lembaga regulator. 

“Atas seluruh kondisi yang ada saat ini, tidak mengurangi kekaguman saya, dengan ini kami berharap Presiden Prabowo dapat bertindak sebagai presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya Presidennya para kaum elit pers dan oligarki media. Dan jika SK tentang Dewan Pers tidak dicabut maka kami terpaksa akan mengajukan gugatan di PTUN,” pungkasnya. ***

Paus Fransiskus Berpulang, Vox Poin Indonesia dan PITI Sampaikan Belasungkawa


lpktrankonmasi.id, Vatikan - Sabtu, (26/04/2025) Ketua Umum Vox Poin Indonesia Yohanes Handojo Budhisedjati dan Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) H. Serian Wijatno turut menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Bapa Suci Paus Fransiskus pada Senin (21/4/2025) lalu. 

Rekomendasi Internasional Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan Presiden dan Pejabat Publik se – Dunia, “ Membangun Pemimpin Negara Spiritual dan Berintegritas “.


lpktrankonmasi.id, Jakarta - (24/05/2025) Rekomendasi , “ Tata Sumpah “, moral membangun pemimpin Negara spiritual dan berintegritas sangat mendesak dari lokal ( Indonesi ) ke Global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bentuk bertanggung jawab dan amanah wakil Tuhan di muka bumi.( 21-03 -25)

Kami, para tokoh agama, pemuda, pengusaha, petani, nelayan, budayawan, dan seluruh komponen masyarakat Indonesia, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap praktik kepemimpinan yang menyimpang dari nilai-nilai etika moral disebabkan tata sumpah kitab suci diletakkan di belakang atas kepala merupakan simbol sebuah kekuasan cenderung absolut yang menyebabkan kekuasaan eksekutif diatas kekuasaan lainnya maka kami mengajukan rekomendasi sebagai  berikut:

Pertama: Kami mendesak PBB untuk merekomendasikan kepada seluruh pemimpin dunia agar menempatkan kitab suci di depan ,”dada “ atau ,” Muka “  sebagai simbol bahwa manusia tidak sekedar mengutamakan akal pikiran kekuasaan yang cenderung absolut, sebab sumpah jabatan melambangkan komitmen yang tulus dan ikhlas dan berintegritas dalam menjalankan tugas, bukan sekadar formalitas belaka. Posisi kitab suci yang tepat mencerminkan kesungguhan dan amanah kepemimpinan yang dilandasi etika moral dan menjujunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Kedua: Kami meminta seluruh pemimpin dunia, khususnya kepala negara dan wakilnya, untuk senantiasa menjalankan tugas berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Prioritas utama seorang pemimpin adalah kesejahteraan rakyatnya, bukan kepentingan politik pragmatis yang merugikan publik.

Ketiga: Kami menyerukan kesepahaman dan komitmen global untuk pelaksanaan sumpah jabatan yang bermakna. Sumpah jabatan harus menjadi pedoman nyata dan komitmen yang tak tergoyahkan dalam menjalankan tugas kepemimpinan dan tanggung jawab sosial.

Keempat: Seluruh kegiatan kenegaraan dan kepemimpinan harus dilandasi nilai-nilai luhur yang tercantum dalam kitab suci dan hukum positif negara masing-masing. Hal ini merupakan fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, adil, dan transparan.



Kami percaya bahwa kepemimpinan yang berintegritas adalah kunci bagi perdamaian dunia dan kesejahteraan umat manusia. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi dan mengabulkan doa dan harapan kami , dan kami atas nama deklarator :

1. Ir.H Ujang Nasrulloh – Tokoh Pemersatu Bangsa dan pengusaha Internasional

2. KH. Abdullah Faqih – Ketua Komite Perdamaian Dunia & Ketua Umum DPP Ikatan Dai Muda Internasional(IDMI)

3. Ir. H. Indra Wijaya – Tokoh Pengusaha Nasional

4. KH. Khairul Fuad, MSI – Ketua MP3I (Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Se-Indonesia

5. Prof. Dr. Muhammad Kurnia Hasanuddin, MA – Ketua Yayasan Pemukiman Haji Indonesia

6. Farid husein Direktur utama PT.Pemukiman Haji Indonesia

7. Sriyanto Ahmad – Budayawan dan Ketua Yayasan Maaul Hayat

8. Joko Adi Wibowo Wakil Direktur dan Wakil Ketua PT. DAN YAYASAN Pemukiman zHaji Indonesia zbidang Perencanaan Pembanunan dan Ketua Kopdasantara ( Koperasi Dapur Santri Nusantara )

9. Gema sasmita Ketua Umum Gernas 

10. Syekh Yusuf Fauzi – Tokoh Koperasi & Pemberdaya Ekonomi Rakyat

Deklarasi ini ditandatangani oleh 41 deklarator utama dan 59 deklarator pendukung.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Laporan: Iqbal Ra

APTIKNAS Siap Sukseskan CITCOM CONNEXT 2025 di Bandung

lpktrankonmasi.id, Bandung - Konferensi Teknologi Informasi dan AI, CITCOM CONNEXT 2025, bakal segera digelar di Indonesia. Uniknya, di tengah gelombang wacana membahas kecepatan teknologi, ketimpangan akses, hingga etika algoritma, pelaksanaan CITCOM CONNEXT 2025 ini justru memilih jalur berbeda, yakni membantu akselerasi dalam implementasi Artificial Intelligence (AI) ke sektor industri.

CITCOM CONNEXT 2025 yang digagas C-Level IT Community (CITCOM) ini akan diselenggarakan di éL Hotel, Bandung pada Selasa (22/04/2025). Event ini merupakan wadah kolaborasi para pemimpin perusahaan IT ternama di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, CITCOM menghadirkan APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional), salah satu organisasi pengusaha teknologi informasi dan komunikasi nasional terbesar di Indonesia pada acara CITCOM CONNEXT 2025. Ini merupakan bagian dari usaha CITCOM untuk menjembatani berbagai aspirasi dan memperkaya diskusi seputar perkembangan kecerdasan buatan di Indonesia dengan melibatkan langsung pengusaha dan pakar di bidangnya.

Menariknya, Pendiri dan Ketum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH bakal dihadirkan memberikan dukungan dan akan memberikan kata sambutan bersama dengan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta beberapa narasumber lain seperti Filsuf dan Praktisi AI Sabrang Mowo Damar Panuluh, dan CTO serta Sporting Director Persib Bandung, Adhitia Hermawan.

CITCOM CONNEXT 2025 juga bakal menghadirkan sejumlah pimpinan perusahaan (C-Level) bidang IT serta tokoh kunci di pemerintahan baik di lokal maupun nasional.

Dengan mengusung tema "Decode AI, Unchain Future", gelaran akbar ini diselenggarakan sebagai media untuk akselerasi yang terbuka antara komunitas teknologi, akademisi, praktisi, dan pelaku industri digital di Indonesia.

Keterlibatan aktif berbagai kalangan ini bertujuan untuk memperluas ruang diskusi, dengan mengundang sebanyak mungkin pihak yang berkompeten untuk ikut menentukan arah masa depan AI di Indonesia secara bersama.

Informasi penting tentang narasumber dan pihak-pihak yang akan terlibat pada event ini dapat diakses melalui situs connext.citcom.id dan akun Instagram @citcom.indonesia.

Para narasumber nantinya akan membahas peluang dan tren terbaru AI di Indonesia serta peranan AI dalam berbagai sektor termasuk bisnis, regulasi, dan olahraga.

Jimmy Yogaswara yang merupakan Ketua Penyelenggara CITCOM CONNEXT 2025 menyatakan, kegiatan ini dihadirkan sebagai medium yang lebih cair, menyamakan posisi antar pelaku, dan memberi ruang untuk diskusi yang lebih jujur, terbuka, dan setara.

Melalui keterlibatan APTIKNAS, Jimmy meyakini, perbincangan mengenai masa depan teknologi di Indonesia menjadi lebih kontekstual, tidak hanya membahas potensi, tapi juga keterbatasan, keraguan, hingga langkah kecil yang mungkin diambil bersama.

“Keterlibatan APTIKNAS di acara CITCOM CONNEXT 2025 sangat penting supaya diskusi yang bertujuan merumuskan masa depan bersama teknologi ini lebih kontekstual dan lebih aplikatif," ujar Jimmy Yogaswara dalam keterangan tertulis di Bandung, Jumat (18/4/2025).

Menambahkan pernyataan tersebut, Setiadi Sudrajat, selaku Ketua CITCOM menyampaikan; “CITCOM CONNEXT 2025 adalah bentuk nyata dari semangat kolaborasi lintas sektor. Kami meyakini bahwa kemajuan teknologi, khususnya AI, tidak bisa digerakkan secara parsial. Diperlukan sinergi antara pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas. Melalui kehadiran APTIKNAS dan tokoh-tokoh strategis lainnya, kami berharap forum ini menjadi pemantik bagi munculnya kebijakan, inisiatif, dan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.” ungkap Setiadi.

Menanggapi kegiatan ini, Pendiri dan Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025) di Jakarta, menyatakan menyambut baik pelibatan organisasinya dalam event akbar ini.

Ia memaparkan informasi tentang profil APTIKNAS sebagai asosiasi Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) yang telah bertransformasi dari APKOMINDO, yang berdiri sejak tahun 1991 yang menjadikan APTIKNAS sebagai organisasi tertua pada fokus bidang TIK. 

"APTIKNAS hadir sebagai jembatan yang menghubungkan dunia industri, akademis, dan komunitas. Kami siap terlibat aktif dalam pertemuan-pertemuan yang berdampak dan berkelanjutan seperti CITCOM CONNEXT 2025," tutur Hoky, sapaan akrabnya, yang juga menjabat sebagai Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Pendiri dan Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

“APTIKNAS memiliki 30 DPD dari Aceh sampai Papua dan sudah lebih dari 2.000 anggota di seluruh Indonesia. Ini menjadi modal dan potensi yang sangat besar untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak di pusat maupun di daerah yang harus kita optimalkan bersama.” tutur Hoky.

Hoky juga menambahkan, di jajaran pengurus APTIKNAS terdapat sederet pakar di bidang AI, teknologi digital, dan keamanan siber.

“Kami sangat siap menyukseskan kegiatan CITCOM CONNEXT 2025 karena pelaksanaannya sejalan dengan program-program APTIKNAS selama ini,” pungkasnya. **